By Ummu Nadia Adzhani
Mati berarti berpisahnya jiwa dari jasad. Dalam bahasa Al-Qur’an, hidup (al-hayat) memiliki dua pengertian, yaitu hidup di dunia dan hidup di akhirat. Hidup di dunia yaitu bersatunya jasad dengan ruh atau jiwa. Sedangkan hidup di akhirat adalah bila jiwa telah berpisah dari jasad.
Pengertian ini diambil dari surah Az-Zumar ayat 42;” Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan memegang jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya, maka Dia tahanlah (tidak dikembalikan) jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain (yang tidur) sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir”.
Jiwa dalam bahasa Al-Qur’an disebut dengan nafs yang berarti darah. Maka dalam hal ini mati juga dapat diartikan dengan keringnya darah dari jasad.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis kematian:
a. Kematian otak (brain death), yaitu berhentinya fungsi otak
b. Kematian klinis, yaitu berhentinya denyut jantung dan pernafasan
c. Kematian sel, yaitu proses kematian terakhir dari seluruh organ tubuh manusia
Dalam hal ini, yang disebut mati dalam ajaran Islam adalah mati secara klinis.
Pertanggungjawaban Orang Mati
Ulama fikih sepakat mengatakan bahwa dalam persoalan keakhiratan, seseorang yang sudah mati tetap mempunyai hak dan tanggung jawab. Haknya di akhirat ialah menerima balasan kebajikannya selama di dunia dan ia juga harus mempertanggungjawabkan semua pelanggaran hukum yang dilakukannya secara sadar di masa hidupnya yang belum diampuni.
Dalam persoalan keduniawian, orang yang sudah mati tidak mempunyai kemampuan bertanggung jawab. Sehingga semua bentuk ibadah, hukuman dan segala bentuk kegiatan yang membutuhkan keaktifan anggota tubuh menjadi gugur karena kematiannya.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan harta benda yang dalam pelaksanaannya tidak memerlukan keaktifan anggota tubuh, seperti utangnya kepada Allah SWT dan manusia tetap dapat dituntut dengan cara membayarnya dari harta peninggalannya.
Dalam masalah ibadah wajib yang ditinggalkan dan belum ditunaikan di masa hidup orang yang sudah mati, para ulama berbeda pandangan. Menurut fukaha, ahli waris tidak wajib untuk melakukan kewajibah sholat yang ditinggalkan oleh orang mati, baik ditinggalkanya karena lupa atau sengaja. Karena sholat adalah ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan dengan alasan apapun oleh setiap individu dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Dalam masalah puasa, jumhur ulama (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Syafi’i) berpendapat, bahwa tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk berpuasa atas nama orang yang sudah mati sebagai pembayar puasa yang ditinggalkannya, karena seperti ibadah sholat, ibadah puasa juga merupakan kewajiban individu yang pelaksanaannya tidak dapat diwakilkan. Akan tetapi ahli warisnya membayarnya dengan memberi makan orang miskin sebanyak satu mud setiap hari sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya yang diambil dari harta peninggalan orang yang sudah mati tersebut. Sementara itu sebagian ulama Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa sunah bagi ahli waris berpuasa atas nama orang yang telah mati sebagai ganti puasa yang ditinggalkannya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi SAW; ada seseorang datang kepada Nabi SAW mengadukan tentang puasa ibunya ;Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dengan meninggalkan puasanya selama sebulan, apakah aku harus berpuasa atas namanya untuknya?” Rasulullah SAW berkata; “Andaikan ibumu berhutang kepada orang lain, apakah engkau harus membayarnya?” Ia berkata; “Ya.” Rasulullah SAW selanjutnya berkata; “ Utang kepada Allah lebih utama dibayar” (H.R. Bukhari)
Dalam masalah haji, persoalan muncul ketika seseorang yang bernazar melakukan ibadah haji meninggal dunia sebelum nazarnya terbayar. Menurut jumhur ulama, wajib bagi wali dan atau ahli warisnya membayarkan nazarnya dengan mengeluarkan biaya dari harta peninggalannya. Mereka berpegang pada hadist Nabi SAW yang menerangkan bahwa seorang wanita dari suku Juhaniah datang kepada Nabi SAW dan berkata:
“Sesungguhnya ibuku bernazar melaksanakan haji. Ia wafat sebelum sempat membayarnya, apakah aku harus membayarnya?” Rasulullah berkata: “Ya, hajikanlah ia” (H.R. Bukhari)
Jika tidak ada wasiat , maka wali dan atau ahli warisnya tidak wajib menghajikannya, sebab ibadah haji merupakan ibadah badaniah yang mesti dilaksanakan oleh yang bersangkutan, tidak boleh digantikan kecuali atas permintaannya.
Dalam masalah utang piutang kepada manusia, wali dan atau ahli warisnya wajib membayarnya dari harta peninggalan orang yang mati . Kewajiban tersebut didasarkan pada hadist Nabi SAW: “Jiwa orang mukmin belum sampai kepada Allah SWT disebabkan utangnya, sampai utangnya dibayarkan” (H.R. Ahmad dan H.R. Tirmizi)
Sementara utang kepada Allah SWT seperti zakat dan haji, menurut Mazhab Syafi’I, harus diutamakan pembayarannya dari utang kepada manusia. Adapun menurut Mazhab Hanafi, utang kepada Allah SWT sudah gugur dengan sendirinya disebabkan kematiannya, namun ahli warisnya bertanggungjawab membayarnya bila orang yang mati mewasiatkannya. Jika ia tidak mewasiatkannya, maka utang kepada manusia harus diutamakan.
Dalam masalah kewarisan, ada suatu prinsip yaitu peralihan harta warisan berlaku sesudah orang yang mempunyai harta mati. Seseorang yang mati langsung menjadi pewaris harta bagi ahli warisnya yang hidup. Apabila seorang ahli waris mati sesaat setelah pewarisnya mati, sehingga ia tidak sempat menerima bagian dari harta kewarisan itu, maka ia tetap dipandang sebagai ahli waris dan bagiannya menjadi hak ahli warisnya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan fukaha berdasarkan ketentuan dari ayat Al-Qur’an yang mengatur tentang kewarisan yaitu surah An-Nisa ayat 7-14.
Dalam masalah perkawinan , apabila salah satu dari suami istri mati, maka perkawinan tersebut berakhir (cerai karena mati). Jika yang mati itu suami, maka istri mempunyai beberapa keharusan, antara lain harus menjalani masa idah. Hal ini didasarkan pada surah Al Baqarah ayat 234; “ Orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dengan meninggalkan istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari…. “ Keharusan lain adalah berihdad, yaitu tidak memakai pakaian yang bagus dan perhiasan yang mencolok.
Dalam hal wasiat, fukaha sepakat bahwa jika seseorang sebagai pemberi wasiat mati maka wasiatnya dapat dilaksanakan. Artinya orang yang akan menerima wasiat telah berhak memilikinya. Namun, jika si penerima wasiat itu mati terlebih dulu dari pemberi wasiat, maka wasiat tersebut dianggap batal, karena penerima wasiat merupakan salah satu rukun wasiat.
Dalam masalah zakat fitrah, terdapat perbedaan pendapat diantara para fukaha. Menurut Imam Hanafi, seseorang yang mati sebelum terbit fajar pada hari Idul Fitri tidak wajib mengeluarkan atau dikeluarkan zakat fitrahnya, sebab waktu wajib zakat tersebut adalah terbitnya fajar (tulu ‘al fajr), tetapi jika ia mati setelah terbit fajar, maka ia wajib membayar zakat fitrah.
Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang bersangkutan dengan Idul fitri. Dengan terbitnya fajar berarti waktu hari Idul Fitri telah masuk dan di saat itu telah berlaku kewajiban zakat fitrah.
Sementara menurut jumhur fukaha, seseorang yang mati sebelum terbit fajar pada hari Idul Fitri wajib membayar zakat fitrah, karena waktu wajibnya zakat fitrah adalah dengan terbenamnya matahari (ghurub asy syams) di hari terakhir bulan Ramadhan. Menurut mereka zakat fitrah merupakan ibadah yang bersangkutan dengan bulan Ramadhan. Setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan, maka di saat itu mulai berlaku wajib zakat fitrah, sehingga yang mati saat itu diwajibkan membayar zakat fitrah. Wallahu’alam bissawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar